Sosialisasi PERMA No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta PP No. 94 Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Labuha
Labuha, 10 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Labuha menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penting yang membahas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai II Pengadilan Negeri Labuha dan dihadiri oleh para hakim, panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, Pegawai beserta PPNPN.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari internal yaitu Ketua Pengadilan Negeri Labuha bapak. Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.Hum, Bapak. Muhammad Syahrul Ratuela, S.H. selaku Panitera dan bapak. Marifin Arif, S.Kom selaku sekretaris, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi dan implementasi dari masing-masing regulasi.
Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa:
-
PERMA Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
-
PERMA Nomor 8 Tahun 2016 berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
-
PERMA Nomor 9 Tahun 2016 membahas tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
-
PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menggantikan PP No. 53 Tahun 2010.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur peradilan terhadap regulasi yang mengatur kedisiplinan dan etika kerja, serta penguatan sistem pengawasan internal.
Ketua Pengadilan Negeri Labuha dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan memahami dan melaksanakan regulasi-regulasi tersebut secara konsisten, diharapkan integritas dan profesionalisme seluruh aparatur pengadilan semakin meningkat.