
Marilah kita bersama dengan tidak henti memanjatkan puja-puji dan syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan Karunianya kepada kita sekalian. Dalam rangka memenuhi SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan segenap jajaran pegawai di Pengadilan Negeri Labuha berusaha untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis yang dituangkan kedalam situs webagar dapat memberikan manfaat bagi pencari keadilan khususnya di daerah Pengadilan Negeri Labuha.
Pengadaan situs web dalam era reformasi adalah merupakan kebutuhan publik. Dengan adanya situs web ini diharapkan para pencari keadilan, para wartawan dan juga dari akademisi dapat mengetahui berbagai informasi mengenai Pengadilan Negeri Labuha dan layanan hukum yang ada termasuk dapat membaca pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Labuha. Pengadaan situs web dalam era reformasi adalah merupakan kebutuhan publik. Dengan adanya situs web ini diharapkan para pencari keadilan, para wartawan dan juga dari akademisi dapat mengetahui berbagai informasi mengenai Pengadilan Negeri Labuha dan layanan hukum yang ada termasuk dapat membaca pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Labuha.
Pada jaman ini perkara pidana disidangkan oleh Landraad Ternate yang bersidang di Labuha, sedangkan untuk Peradilan Perdata diselesaikan oleh Peradilan Kerajaan Bacan yang dipimpin oleh Djogugu (Sekretaris Kerajaan) dan Ompu Jurutulis Ra, non Islam oleh Sangaji.
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
VISI
MEWUJUDKAN PENGADILAN NEGERI LABUHA SEBAGAI PERADILAN YANG AGUNG
Pengadilan Negeri labuha dahulu berada di bawah Pengadilan Tinggi Makasar, kemudian di bawah Pengadilan Tinggi Ambon dan sekarang di bawah Pengadilan Tinggi Maluku Utara.Wilayah Hukum pengadilan Negeri Labuha pada waktu berada di bawah Pengadilan Tinggi Ambon meliputi beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Maluku Utara, Yaitu:
KOMITMEN BERSAMA
KAMI PIMPINAN PENGADILAN NEGERI LABUHA,SELURUH HAKIM DAN SEGENAP JAJARAN PEGAWAI BERKOMITMEN MELAKSANAKAN PELAYANAN BERSTANDAR STANDARD AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PERADILAN UMUM – INDONESIA COURT PERFORMANCE EXCELLENCE SECARA:
- ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF;
- CERMAT;
- SANTUN DAN RAMAH;
- TEGAS, ANDAL, DAN TIDAK MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERLARUT-LARUT;
- PROFESIONAL;
- TIDAK MEMPERSULIT;
- PATUH PADA PERINTAH ATASAN YANG SAH DAN WAJAR;
- MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS INSTITUSI PENYELENGGARA;
- TIDAK MEMBOCORKAN INFORMASI ATAU DOKUMEN YANG WAJIB DIRAHASIAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERADILAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
- TERBUKA DAN MENGAMBIL LANGKAH YANG TEPAT UNTUK MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN;
- TIDAK MENYALAHGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA SERTA FASILITAS PELAYANAN PUBLIK;
- TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG SALAH ATAU MENYESATKAN DALAM MENANGGAPI PERMINTAAN INFORMASI SERTA PROAKTIF DALAM MEMENUHI KEPENTINGAN MASYARAKAT;
- TIDAK MENYALAHGUNAKAN INFORMASI, JABATAN, DAN/ATAU KEWENANGAN YANG DIMILIKI;
SESUAI DENGAN KEPANTASAN; DAN
- TIDAK MENYIMPANG DARI PROSEDUR.
Labuha, Senin, 25 Januari 2021
Atas nama Ketua, Hakim dan Seluruh Pegawai
e Court Mahkamah Agung

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Lebih Lanjut