Audiensi Terbuka di Pengadilan Negeri Labuha
Labuha, 8 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Labuha menerima audiensi terbuka dari Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Audiensi ini berkaitan dengan perkara sengketa lahan di Desa Soligi dan Desa Kawasi yang sedang diperiksa di PN Labuha.
Surat audiensi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.Hum., diwakili oleh Juru Bicara PN Labuha, Hakim Anggi Permana, S.H.
Audiensi dibuka langsung oleh Juru Bicara, didampingi Panitera Aslam, S.H., dan Sekretaris Chairul Dahri Pagulili, S.Kom. Dalam pembukaannya, ditegaskan bahwa audiensi ini bukan untuk membahas atau mempengaruhi perkara, sehingga tidak ada pihak yang berkepentingan yang dapat mengintervensi proses peradilan.
Selanjutnya, perwakilan aliansi menyampaikan pemaparan dan tuntutan, antara lain agar para hakim menegakkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memeriksa pokok perkara dengan benar.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Labuha, Hakim Anggi Permana, S.H., menyampaikan bahwa pengadilan akan selalu memastikan penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya, tanpa membeda-bedakan para pihak. Perkara akan diputus secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tanpa campur tangan pihak mana pun.
PN Labuha menjunjung tinggi netralitas dan independensi dalam setiap proses peradilan.
“Keadilan tidak berpihak pada yang kuat atau yang lemah, melainkan pada yang benar.”






pn-labuha.go.id