HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

Standar Pelayanan

Sejalan dengan dengan tujuan Mahkamah Agung RI dan badan-badan Peradilan di bawahnya untuk menigkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya bagi para pencari keadilan, sesuai dengan Permenpan No 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan.  Pengadilan Negeri Labuha juga menerapkan standar pelayanan yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Labuha

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI LABUHA

SK STANDAR PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI LABUHA