Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Labuha

Labuha – Pengadilan Negeri Labuha melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang berlangsung di ruang rapat lantai II, pada 10 September 2025. Acara ini Diikuti Oleh Ketua Pengadilan Negeri Lauha, Bapak Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.Hum, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, Pegawai Beserta PPPK. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai penjelasan gratifikasi serta mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Artur Pande Simbolon bertindak sebagai pemateri utama. Beliau menyampaikan materi terkait definisi gratifikasi, regulasi yang mengatur, serta mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran video mengenai gratifikasi. Video ini memberikan gambaran nyata terkait bentuk-bentuk gratifikasi, dampak negatif yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Labuha semakin memahami pentingnya pengendalian gratifikasi serta mampu menerapkannya dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.