Asessment Eksternal Akreditas Penjaminan Mutu Oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara Pada Pengadilan Negeri Labuha
Assesment Eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Labuha dilaksanakan pada tanggal 08 September 2021 sampai dengan 10 September 2021 yang dipimpin oleh Ketua Tim Ekternal Akreditasi Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Negeri Labuha, Diris Sinammbela, S.H yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara beserta anggota tim Dr. Jonner Manik, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Fatima Albaar, S. Ag., M.H. Sekretaris Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Tuty Indayani, S.E. Kabbag. Umum Dan Keuangan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Dan Gufran Zakky, S.H Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan performa/kinerja peradilan Indonesia yang unggul/prima. Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu diawali dengan rapat pembukaan (Opening Meeting) dengan susunan acara mengucapkan selamat datang kepada Tim Asessment Eksternal Akreditas Penjaminan Mutu, Pembacaan Doa, Menyayikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Menyayikan Hymne Mahkamah Agung, Yel-yel , Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Ibu Erni Lily Gumolili, S.H., M.H, Sambutan Ketua Tim Asessment Eksternal Penjaminan Mutu Sekaligus Membuka Acara Asessment Eksternal Penjaminan Mutu, Pembacaan Ikrar Bersama Oleh Ketua Tim Asessment Eksternal Penjaminan Mutu dan Menandatangani MOU Nota Kesepahaman antara Asessor Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Labuha, yang dilaksanakan di ruang Rapat Pengadilan Negeri Labuha yang diikuti seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Labuha.
Setelah Opening Meeting, Tim Asessment langsung melaksanakan Assesment Eksternal Penjaminan Mutu yang dilakukan dengan metode tanya jawab dan pemeriksaan bukti dokumen terhadap 4 pilar jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Labuha. Setelah dilaksanakan Assesment terhadap 4 pilar, kegiatan Assesmen dilanjutkan dengan pemeriksaan kinerja terhadap seluruh unit/bagian pada Pengadilan Negeri Labuha.
Pelaporan Assesment ini ditutup dengan dilaksanakannya Rapat Penutupan (Closing Meeting). Dalam rapat ini disampaikan hasil assesment yang dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu berupa temuan yang harus ditindaklanjut oleh Pengadilan Negeri Labuha dan Ketua Tim Asessment memberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.