Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT PPh 21 di Pengadilan Negeri Labuha

Labuha – Pengadilan Negeri Labuha menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT PPh Pasal 21 yang bertempat di ruang rapat kantor Pengadilan Negeri Labuha. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman aparatur terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dalam pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Labuha yang memberikan pemaparan terkait tata cara pengisian SPT PPh 21 secara elektronik melalui sistem e-Filing. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan umum perpajakan, batas waktu pelaporan, simulasi pengisian SPT, serta solusi atas kendala yang sering dihadapi wajib pajak.
Kegiatan ini diikuti oleh ketua Pengadilan Negeri Labuha, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Labuha. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi pemaparan dan diskusi interaktif yang berlangsung aktif dan komunikatif.
Ketua Pengadilan Negeri Labuha dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting guna memastikan seluruh aparatur pengadilan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Labuha semakin memahami mekanisme pengisian dan pelaporan SPT PPh 21 serta dapat melaporkannya secara mandiri dan tepat waktu setiap tahunnya.



pn-labuha.go.id