Pengadilan Negeri Labuha Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 23/Pdt.G/2021/Pn Lbh
Desa Sambiki - 21 Desember 2022, Pengadilan Negeri Labuha laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada hari Rabu, 21 Desember 2022. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN Lbh pada tanggal 12 Desember 2022
Diawali dengan rapat persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada pukul 08.00 – 08.30 WIT. Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Labuha ini dipimpin oleh Plt.Panitera Pengadilan Negeri Labuha Bapak Kahlid Syarani Jusuf, S.H., M.H yang dibantu oleh Jurusita Bpk Nofriadi Darise, beserta 2 orang saksi, Tim Pengamanan Polsek Obi, Koramil dan Desa setempat.
Setelah rapat persiapan tersebut, Tim Eksekusi, Tim Pengamanan dan Tim Perwakilan Desa menuju objek yang akan dieksekusi. Setelah sampai di objek eksekusi, Plt.Panitera Pengadilan Negeri Labuha, membuka Eksekusi Pengosongan dengan terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN Lbh.
Pada kesempatan tersebut Plt.Panitera Pengadilan Negeri Labuha, “Mengingatkan jangan sampai ada yang mencoba menghambat atau menghalangi jalannya eksekusi pengosongan dan yang tidak berkepentingan dilarang mendekat ke dalam objek sengketa.” Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan
Setelah selesai eksekusi pengosongan selesai, Plt.Panitera Pengadilan Negeri Labuha menyampaikan bahwa tanah dan bangunan telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Selanjutnya Plt.Panitera Pengadilan Negeri Labuha juga menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan pengamanan dari Polsek,Koramil. Tak lupa juga menyampaikan terima kasih Kepala Desa Sambiki yang telah berpartisipasi dalam eksekusi pengosongan ini. Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib, Sekitar pukul 16.00 WIT, Tim Eksekusi kembali ke Labuha setelah berhasil menjalankan tugasnya tersebut.