HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Labuha

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Labuha

Majelis Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Perdata Nomor 37 di Desa Babang

on Sabtu, 15 Maret 2025. Posted in Berita Terkini

Majelis Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Perdata Nomor 37 di Desa Babang

LABUHA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha yang menyidangkan perkara perdata gugatan nomor 37/Pdt.G/2024/PN Lbh menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek perkara yang terletak di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat (14/3/2025).

Majelis Hakim dalam perkara ini terdiri atas Galang Adhe Sukma, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Tito Santano Sinaga, S.H. dan Manguluang, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota. Sidang turut didampingi oleh Panitera Pengganti Abu Dzar Al-Ghifari, S.H.

Sidang dimulai di Kantor Desa Babang, yang dihadiri oleh para pihak yang berperkara, termasuk penggugat Djonny Tandeil, tergugat, serta disaksikan oleh Kepala Desa Babang, Sabtu A. Kahar.

Dalam pembukaannya, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas terkait keberadaan dan batas-batas objek sengketa.

“Sidang Pemeriksaan Setempat perkara nomor 37 saya nyatakan dibuka. Perlu saya sampaikan kepada para pihak, bahwa sidang ini bukan sidang yang memutuskan perkara, melainkan bertujuan untuk memastikan objek perkara benar ada, serta melihat batas-batas dan kondisi aktual di lapangan,” ujar Galang Adhe Sukma.

Setelah pembukaan, sidang diskors sementara untuk pelaksanaan pemeriksaan lapangan. Majelis hakim bersama para pihak kemudian menuju langsung ke lokasi objek sengketa guna melakukan pemeriksaan fisik secara langsung.

Setelah pemeriksaan selesai, Majelis menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. (ary/pnl)